Petugas Gabungan Polres Singkawang Dan Resmob Polda Kalbar Amankan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Alfamart

    Petugas Gabungan Polres Singkawang Dan Resmob Polda Kalbar Amankan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Alfamart

    SINGKAWANG -   Petugas gabungan dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang bersama Unit Reskrim Polsek Singkawang Barat dan di backup Resmob Polda Kalbar telah berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan di sebuah rumah di Perumnas Kel Roban Kec.Singkawang Tengah Kota Singkawang, Kamis Malam (25/4/2024).

    Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Deddi Sitepu, S.H., M.H. menuturkan, Bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana Pencucian dengan kekerasan dengan menggunakan Parang dan Senjata Api di Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Alianyang Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang pada hari Sabtu Tanggal 20 April 2024, dan Kejadian tersebut telah dilaporkan di Polsek Singkawang Barat.

    "Selanjutnya Anggota Kami melakukan serangkaian Penyelidikan hingga akhirnya Sat Reskrim Polres Singkawang bersama Polsek Singkawang Barat dan Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan tersebut di sebuah rumah di Perumnas Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang.

    Bahwa Tersangka yang berhasil diamankan petugas tersebut berinisial "B" Beralamat di JL Tani GG Anggrek Kel Kuala Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang,

    Mengenai Kronologis Tersangka Melakukan Pencurian dengan cara menggunakan Sajam dan benda Menyerupai sebuah Senjata Api dan menggunakan masker, Tersangka masuk kedalam Alfamart langsung menuju meja kasir, Tersangka mengancam saksi dengan senjatanya kemudian mengambil sejumlah uang tunai yang tersimpan di laci meja kasir sambil menodongkan kedua senjata tersebut, setelah mengambil uang tunai Tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.

    Saat ini Proses Penyidikan masih berlangsung, Terhadap Tersangka Inisial "J " Yang diduga telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang akan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun, Pungkasnya.

    polda kalbar polres singkawang
    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    Beri Siraman Rohani Pada Warga Binaan, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Polres Singkawang Terus Pertahankan Profesionalitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Berita Foto: Panglima TNI Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024 di Akpol
    BINUS Online Raih Predikat Kampus Online Terbaik di Indonesia dan Pengakuan Global di Tahun 2024

    Ikuti Kami